jpnn.com, PADANG - Seorang pria warga negara Pakistan berinisial AHB ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Rabu, mengatakan WN Pakistan tersebut diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Soal Egy Maulana yang Tak Diturunkan saat Timnas Indonesia vs Singapura, Oh Ternyata
"Pelapor dan saksi kami periksa pada Minggu (19/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya,
Ia mengatakan AHB diduga mencabuli gadis berumur 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding dan melakukan perbuatan pelecehan seksual.
BACA JUGA: Berita Duka: Taufik Ramsyah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
"Setelah itu terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021, pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata dia.
Setelah melakukan perbuatan cabul, katanya, terlapor mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
"Korban lalu melapor dan saat ini masih kami proses hukum persoalan ini," katanya
Ia mengatakan WNA ini disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan terkait tersangka ini," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi