Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati

Selasa, 29 Oktober 2024 – 18:45 WIB
Kapolres Rohil AKBP Isa dan Kasatreskrim Polres Rohil AKP AKP I Putu Adi Juniwita menginterogasi tersangka JBN. Foto: Polres Rohil.

jpnn.com, ROHIL - Personel Satreskrim Polres Rohil menangkap pria berinisial JBN, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena membunuh tetangganya yang bernama Jefri Antonius Pranata Simanjuntak (19), pada 1 September 2024 lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya

"Benar, kami sudah menangkap tersangka JBN, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Balai Jaya,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni kepada JPNN.com Selasa (29/10).

Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwita menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 1 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Agung-Markurius Memperkenalkan Aplikasi AMAn Transportasi, Mempermudah Akses Kesehatan Warga Pekanbaru

JBN dengan korban Jefri Antonius Pranata Simanjuntak tinggal di kawasan yang sama alias bertetangga.

"Saat itu, korban yang baru saja tiba di rumah didatangi oleh tersangka, yang langsung menyerangnya dengan pisau dan menikamnya tiga kali di bagian punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di tempat kejadian,” ujar Putu.

BACA JUGA: Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri

Hasil autopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian dada dan punggung, termasuk patah tulang dada, serta luka robek pada organ jantung.

"Cedera ini mengakibatkan perdarahan masif yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkapnya.

Dari penangkapan JBN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah pisau, topi coklat milik korban dengan bercak darah, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta sepasang sandal dan tali pinggang korban yang juga terdapat bekas darah.

"Motif pelaku karena sakit hati diejek pincang dan di tantang berkelahi terus oleh korban,” bebernya.

Akibat perbuatan itu, penyidik menyangkakan JBN dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Pelaku terancam dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler