jpnn.com, MEDAN - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pria berinisial RP sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir karena menolak membayar parkir melalui sistem elektronik (e-Parking).
RP juga mengancam Wali Kota Medan Bobby Nasution.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa.
Dia menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan petugas parkir yang terluka akibat dianiaya oleh tersangka.
BACA JUGA: Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali
"Dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP," katanya.
Sebelumnya, video penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh RP viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut menunjukkan RP melakukan kekerasan fisik terhadap petugas juru parkir dan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir elektronik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti