jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria inisial AB (33).
Pria asal Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat itu diduga sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari.
BACA JUGA: Ternyata Ini Pelaku Asusila di Starbucks Sunter Mall
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku asusila yang berinisial AB.
"Iya, pelakunya sudah kita tangkap," kata Hari.
BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan keluarga korban. Setelah diselidiki, dugaan kuat pelakunya mengarah ke AB.
Dengan dasar penyelidikannya, petugas kepolisian langsung menjemput AB yang sedang berada di rumahnya di sebuah komplek perumahan wilayah Ranjok.
BACA JUGA: Peringatan dari Dokter Kohar untuk Warga Jatim, Bikin Merinding
Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaannya sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian bekas yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita (polisi, red) tahan," ucap dia.
Penyidik menjerat AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo