Polisi Ciduk Pria Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting

Sabtu, 04 November 2017 – 06:02 WIB
Akun Facebook Taufik Gani. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Taufik Gani (22), yang sempat menebar sensasi dengan memaki-maki Presiden Jokowi Dodo dan Ayu Ting Ting, telah diringkus Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Selain ujaran kebencian di sosial media, Taufik juga diduga menyebar konten pornografi.

BACA JUGA: Duh, Pintar dan Lucunya Anak Ayu Ting Ting Baca Alquran

Pria Ini Maki Ayu Ting Ting dan Jokowi

Foto-foto yang diunggahnya kebanyakan adalah adegan dewasa antara pasangan sesama jenis.

BACA JUGA: Dinilai Sindir Ayu Ting Ting, Begini Kata Gracia Indri

“Orang ini sampai berani sampai berani terbuka menunjukkan berbagai asusila bersama pasangannya,” kata Kabag Ops Siber Patroli, AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri Kramat Jati.

Selain itu, tambah Susetyo, Taufik juga menyerang Presiden Jokowi dan artis Ayu Ting Ting dengan kata-kata pedas dalam tayangan sebuah video.

BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Ayu Ting Ting Malah Panen Cacian

“Itu di-posting secara random (acak),” ujarnya.

Satgas Patroli Siber selama ini memang memonitor semua akun di sosmed dalam berbagai bidang.

Baik yang menyangkut politik, pornografi dan pencemaran nama baik pejabat negara maupun yang melakukan fitnah berbau agama tertentu.

“Artinya konten tersebut yang menarik bagi netizen, kemudian kita monitor lalu kita pelajari,” pungkas Sustyo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni delapan unit ponsel berbagai merek, tujuh buah laptop berbagai merek, 2 kamera dan 3 kartu ATM BCA, BRI dan Mandiri.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TG yakni Pasal 29 UU 44/2008 Tentang Pornografi serta pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tukas Susatyo.(rml/fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Penggemar Ayu Ting Ting Bukan Balajaer  


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler