jpnn.com, BIMA - Seorang pria berinisial IR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di rumahnya Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.40 WITA.
Ia diamankan polisi karena menyimpan dan memiliki dua paket sabu-sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di dalam sarung yang digunakan untuk menutup dinding rumahnya.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, penangkapan diawali dari informasi warga tentang adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Samili.
Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Wahyudin langsung mendatangi TKP dan menggali informasi tentang keberadaan target.
BACA JUGA: Kisah 6 Warga Diadang 3 Harimau Sumatera, Ada yang Memanjat Pohon hingga Sembunyi
"Anggota lalu mendatangi rumah target setelah mendapat informasi bahwa target berada di rumah bersama istrinya," katanya.
Tak tunggu lama, anggota Opsnal lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di badan dan seluruh isi rumah terduga.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Wanita yang Dibakar Hidup-hidup di Sukabumi
Setelah menggeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dimasukan ke dalam kotak rokok dan disimpan di sarung yang dijadikannya untuk menutup dinding rumah.
Pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA: Wanita yang Dibakar Hidup-hidup di Sukabumi Ungkap Nama Pelaku, Oh Ternyata
Kasus ini akan terus dikembangkan agar barang haram itu dapat diketahui dari mana asalnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi