jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penganiayaan reporter NET TV, Kashira Ouzumi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikonstruksikan penyidik ialah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan menganiaya dan juga merusak barangnya korban. Sehingga kami terapkan Pasal 351 dan 406," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di kantornya, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Peludah Reporter NET Positif Gunakan 4 Jenis Narkotika
Iwan menjelaskan, pihaknya belum mengenakan Pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara. Sebab, Dewan Pers belum mengeluarkan rekomendasi khusus dalam penganiayaan terhadap reporter NET TV tersebut.
"Namun demikian tidak menutup kemungkinan pasal ini bisa berubah. Kami lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi yang lain," kata dia.
BACA JUGA: Reporter NET Diludahi, Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti
Pidana yang menjerat Kashira belum berhenti di situ. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, tersangka juga teridentifikasi menyalahgunakan empat jenis narkotika.
Dia menambahkan, tersangka bisa saja dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, kata dia, kasus narkoba ini dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Hasil tes urine kerja sama dengan Sat Narkoba. Tes urine itu positif amphetamine, metamphetamine, obat-obatan, dan ganja. Namun sampai sekarang belum ditemukan barang bukti," tandasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga