jpnn.com, SERANG - Polda Banten menjelaskan soal laporan RZ (21), pria yang viral setelah dituduh selingkuh dengan mertuanya sendiri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan RZ memang sempat membuat laporan. Namun, aduan yang disampaikan RZ masih kurang bukti.
BACA JUGA: Nagita Slavina Blak-blakan Pernah Pengin Selingkuh, Tetapi
Atas hal itu, RZ pun diminta untuk membuat pengaduan secara tertulis.
Menurut Shinto, saat ini laporan RZ masih dalam proses analisis tim penyidik.
BACA JUGA: Gegara Selingkuh, Oknum Polisi Ini Kena Sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Shinto kepada wartawan, Rabu (4/1).
Shinto menururkan RZ mendatangi SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat laporan polisi soal dugaan tindak pidana ITE.
BACA JUGA: Waspada, Ini 8 Tanda Suami Anda Selingkuh dengan Wanita Lain, Nomor 1 Jelas Banget
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE itu," beber Shinto.
Selanjutnya, RZ disarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis. Pengaduan tersebut diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan RZ itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
"Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada," katanya.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.
"Itu (gelar perkara) pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan," ujar Shinto. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denise Chariesta Terus Berkoar-Koar Soal Selingkuhan, Uya Kuya: Sudah Kelewatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan