Prioritas Izin Pinjam Hutan untuk BUMN

Kamis, 13 September 2012 – 07:47 WIB
TUBAN-Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan akan mengedepankan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan bagi badan usaha milik negara (BUMN). Prioritas untuk perusahaan pelat merah wajar karena manfaatnya dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat.

"Kalau pada satu lokasi kawasan hutan ada potensi pemanfaatan sumberdaya alam maka akan saya dahulukan untuk BUMN. Sebab BUMN ini kan milik kita, jadi keuntungannya pasti akan dirasakan juga oleh bangsa Indonesia," kata Zulkifli di Tuban, Jawa Timur Rabu (12/9).

Menhut ke Tuban mengunjungi pabrik PT Semen Gresik menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Perum Perhutani dan Semen Gresik dalam upaya penghijauan. Menhut juga menyerahkan bantuan bantuan 100 ribu pohon mangrove dan cemara laut di Desa Tlogowaru, Merakurak Tuban.

Menurut menteri yang juga politisi PAN ini, pemanfaatan sumberdaya alam oleh BUMN lebih memudahkan kontrol oleh pemerintah dan masyarakat. Apalagi, sejauh ini komitmen perusahaan milik pemerintah mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan juga selalu terbukti. "Opsi pertama adalah BUMN, kalau tidak ada baru swasta nasional. Opsi terakhir adalah swasta nasional yang bermitra dengan asing," ujarnya.

Menhut mengingatkan, bagi para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melaksanakan kewajibannya secara tuntas. Termasuk soal menyelesaikan kompensasi seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 18/2011 tentang Pedoman Pinjam pakai Kawasan Hutan.

Ketentuan tersebut mengatur izin pinjam pakai pada kawasan hutan dengan luas kurang 30 persen pada suatu pulau atau daerah aliran sungai, maka pemohon diwajibkan menyediakan kompensasi berupa lahan pengganti seluas dua kali lipat. "Jadi kalau ada yang mendapat izin pinjam pakai sebanyak 500 hektar, maka dia wajib menyediakan lahan kompensasi sebnayak 1.000 hektar.

Nantinya, lahan yang dipinjam pakai juga harus dikembalikan, jadi kehutanan mendapat pengembalian seluas 1.500 hektar," jelas Zulkifli.

Ia juga mengingatkan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memiliki kewajiban untuk mendukung rehabilitasi Daerah Aliran Sungai baik yang berada dekat konsesinya maupun yang berada di tempat lain. Berdasarkan data Kemenhut sampai Agustus 2012, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi tambang dan tambang tercatat seluas 1,7 juta hektar (ha). Sedang persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan tambang mencapai 453.361,96 ha dan untuk kegiatan nontambang seluas 33.287,05 ha.

Sedangkan, jumlah izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah diterbitkan tercatat seluas 357.197,87 ha dan 21.446,21 ha lainnya untuk kegiatan nontambang.
Sementara itu, Dirut Semen Gresik Dwi Sutjipto mengatakan, pihaknya berencana menambah luas wilayah pertambangan batu kapur sebagai bahan baku produksi semen seluas 450 ha di Kabupaten Rembang. Lahan perluasan tersebut berada pada kawasan hutan yang dikuasai oleh Perum Perhutani. "Oleh sebab itu kami akan mengajukan izin pinjam kawasan hutan melalui Kementerian Kehutanan," katanya.

Dwi mengemukakan, pihaknya telah mengantongi persetujuan prinsip dalam proses permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan pemenuhan sejumlah kewajiban termasuk untuk menyediakan lahan kompensasi. "Kami diwajibkan menyediakan lahan kompensasi yang luasnya dua kali lipat dari yang kami pinjam pakai.  Kami optimis bisa menuntaskan kewajiban tersebut dalam waktu dekat, " terangnya.

Jika izin itu diterbitkan bakal menambah luas wilayah penambangan batu kapur yang berada di kawasan hutan menjadi sekitar 1.000 ha. Sebelumnya Semen Gresik sudah mengantongi izin untuk menambag di hutan seluas 532 ha. Semen Gresik juga memiliki lahan tambang batu kapur yang berstatus non hutan seluas 2.000 ha. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sakit Khusus Buruh Segera Dibangun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler