Priyo Berharap Yusril Batalkan Gugatan

Rabu, 04 April 2012 – 21:23 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap agar YusrilIhza Mahendra  tidak melanjutkan niatnya mengajukan permohonan uji materi Ayat 6A dalam Pasal 7 UU APBN-P 2012.

"Siapa tahu malam nanti Yusril Ihza Mahendra Istiqhorah dan paginya memutuskan untuk membatalkan niatnya," kata Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).

Alasan lain yang dikemukakan Priyo yang tidak menganjurkan Yusril melanjutkan gugatan tersebut mengingat reputasi Yusril di bidang hukum yang sudah teruji selama ini.

Ditegaskan politisi Partai Golkar itu proses yang terjadi di DPR hingga Ayat 6A itu muncul, sangat luar biasa.

Meskipun demikian, andai Yusril tetap mengajukan permohonan uji materi, pimpinan DPR, menurut Priyo, pasti menghormatinya.

Dari sisi kelembagaan lanjut Priyo, semua pimpinan DPR berkewajiban mengamankan keputusan Pasal 7 Ayat 6A karena sudah menjadi keputusan institusi.

"Jadi Pasal 7 Ayat 6A itu bukan siluman karena dia lahir dari orang tua yang sah dan merupakan jalan tengah diantara opsi hitam-putih yang saat itu berkembang," ujar Priyo. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji UU, MK Mestinya tak Minta Keterangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler