Priyo: Hapus Jabatan Wamen!

Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mengatakan, DPR dan Presiden sebenarnya sudah menyetujui memberi keleluasan bagi Presiden untuk bisa mempunyai kewenangan membentuk unit kerja wakil menteri. Menurutnya, masalah ini  sudah pernah dibahas bersama.

Namun, kata dia, penafsir tunggal mengenai polemik masalah ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pimpinan DPR.

“Manakala nanti amar putusan MK memutuskan bahwa itu melanggar konstitusi tidak ada pilihan bagi Presiden, saya anjurkan presiden untuk memberhentikan para wakil menteri,” kata Priyo, kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Kalau putusannya melanggar konstitusi, maka (jabatan) Wamen dihapus,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Priyo enggan mengomentari apakah jabatan wamen itu juga memboroskan anggaran negara. “Saya ulangi, saya tidak mau mengomentari boros atau tidak boros,” bebernya.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, pengangkatan Wamen itu adalah haknya presiden, namun ada syarat sesuai di pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, "dalam hal pendapat urusan yang membutuhkan penanganan secara khusus presiden dapat mengangkat Wamen".

“Artinya sarat untuk mengangkat wamen itu pertama kalau itu harus dilakukan job analisis, apakah sebuah Kementerian itu betul-betul pekerjaannya itu ada yang bersifat khusus,” katanya kepada wartawan Selasa (5/6).

Kedua, lanjutnya, harus dijelaskan latar belakang wamen yang ditunju.  "Kalau jabatan karir, artinya jabatan itu untuk orang-orang karir. Kalau bicara karir itu ada pangkat, derajat tingkatan,” tambahnya.

Agun sendiri  menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang MK soal Judicial Review pasal 10 UU tersebut. Pada saat itu, dia meminta pasal 10 itu tidak melanggar konstitusi. Menurutnya, itu adalah hak dewan dalam rangka membuat kebijakan politik hukum Kementerian Negara, menurut versi dewan.

“Yang kami melihatnya dalam penerapnnya, pasal 10 itu tidak terpneuhi syarat job analisis tidak dilakukan, syarat pengangkatan yang tidak memenuhi jabatan karir. Oleh karena itu kami pada hari ini sudah memebrikan keterangan, dan sepenuhnya itu kewenangan MK. Dan saya pada posisi akan menghormati dan menghargai,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tim Sukses Segera Lapor ke Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler