Priyo: Keputusan MK Membingungkan

Rabu, 06 Juni 2012 – 14:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku bingung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Keputusan MK ini dalam pertimbangannya membingungkan, tetapi kita harus patuh. Satu sisi MK memberi pertimbangan aspek pemborosan, efisiensi, mengingatkan tentang bagi-bagi kekuasaan. Tapi juga memberikan penjelasan mengenai kewenangan presiden untuk mengangkat," kata Priyo di Jakarta, Rabu (6/6).

Ditambahkan, keputusan MK itu seperti dua mata bola. Satu sisi mengkritik dan mengingatkan bahwa penunjukan wamen lebih pada ekses pemborosan, tidak efisien serta hanya bagi-bagi kekuasaan. Tapi, kata Priyo, di sisi lain MK memberi amar kepada presiden untuk mmberikan hak itu. "Konsekuensinya jika wamen ditunjuk sesuai kewenangan presiden maka akan menjadi anggota kabinet. Maka jumlah anggota kabinet membengkak. Jadi keputusan MK itu keputusan yang tidak jelas. Boleh apa tidak, itu tidak jelas," kata Priyo.

Kendati demikian, Priyo menganjurkan presiden untuk patuh terhadap keputusan MK.

Menurut dia, sebaiknya presiden menyisir kembali mana yang penting, kalau ingin melakukan efisiensi. "Yang penting adalah jangan sampai wamen itu jadi matahari kembar. Jadi sekarang itu terpulang kepada presiden," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya, menjelaskan, MK pada Selasa (5/6)  memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja  yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.

Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan di atas menyatakan  bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas.  Kedudukan wakil menteri sekarang ini justru didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa Peraturan Presiden yang berlaku,  yang menyatakan para wakil menteri  adalah pejabat kareir dan bukan anggota kabinet," kata Yusril.

Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum”.

"Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai  dengan isi Putusan MK," kata Yusril lagi.

Ia juga menegaskan, Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. "Sebab MK telah  menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah  bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Penemu FDR Terima Penghargaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler