jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Indonesia masih dihantui oleh persoalan stunting yang angkanya masih tinggi.
Diketahui, Indonesia berada di urutan kelima penderita stunting. Satu di antara empat anak mengalami stunting.
BACA JUGA: Menteri Tito Karnavian Ditunjuk Memimpin KemenpanRB, Wakil Ketua DPR: Sudah Tepat
Sementara itu, angka kematian ibu masih tinggi. Di antara 100 ribu ibu yang melahirkan, ada 300 yang meninggal.
Karena itu, DPR RI berinisiatif menyusun dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
BACA JUGA: Mbak Puan Ungkap Alasannya Selalu Ajak Banyak Anggota DPR Setiap Kunker di Daerah
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan RUU ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik.
Diharapkan, RUU ini bisa mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
BACA JUGA: Dapat Bantuan Program Bedah Rumah dari Mbak Puan, Bu Rohini: Saya Tak Kehujanan Lagi
“Pemerintahan Jokowi memberikan perhatian yang besar terhadap tingginya angka stunting di Indonesia, bahkan ditargetkan 2024 angka stunting turun hingga 14 persen,’’ ujarnya.
Sebagai solusi, pihaknya memberikan payung hukum agar kesejahteraan ibu dan anak terjamin.
‘’Lewat RUU ini, kami ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi," ujarnya.
Hal itu dikatakan Rahmad saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Urgensi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan.
Namun, hal ini menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pengusaha.
"Aturan cuti adalah langkah kami demi menyelamatkan masa depan bangsa dengan harapan ibu dapat memberikan ASI eksklusif. Namun, jika ada pihak yang kontra, kami hormati dan terbuka untuk duduk bersama,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memberikan apresiasi atas langkah DPR memprakarsai RUU KIA.
Menurut dia, RUU ini menunjukan kepedulian kepada kesejahteraan anak dan ibu dalam bentuk regulasi.
"Saya mendukung DPR. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa kita dalam menciptakan generasi emas. Namun, karena ada beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, saya berharap nanti UU ini tidak tumpang-tindih,” kata Retno. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi