Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX

Senin, 14 Februari 2022 – 11:08 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago merespons pro dan kontra yang terjadi setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan secara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Irma menyebutkan peraturan menteri tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) junto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

"Jadi, kalau tidak setuju gugat dulu Undang-Undang SJSN ke Mahkamah Konstitusi. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 45," kata Irma kepada JPNN.com, Senin (14/2).

Uni Irma-sapaan akrabnya- menjelaskan sebagai pengganti JHT, Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim sudah memberikan manfaat pada Januari.

"Komisi IX DPR harus mendorong dan memastikan perusahaan mendaftarkan buruh-nya pada program JKP dan memastikan masa kerja diperhitungkan nilainya pada pesangon saat PHK," lanjutnya.

Tak hanya itu, Politikus NasDem itu menyebutkan Permenaker 2/2022 itu memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," pungkas Irma.

Dia juga menyebutkan sebenarnya aturan jaminan hari tua tidak kaku yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun.

"Mengacu pada pasal 37 UU SJSN junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta sepuluh tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Nasib PPPK dan Honorer Mirip, Demo Jilid 6 Digelar


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler