jpnn.com, JAKARTA - Perempuan bernama Daminari, didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo Wahidin melaporkan bisnis kecantikan Benings Skincare ke Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Daminari merasa ditipu karena membeli salah satu produk dengan etiket biru Benings Skincare tanpa konsultasi dokter.
BACA JUGA: Ini Strategi Binis Benings Clinic Seusai Raih 2 Penghargaan MURI
Sementara itu, diketahui bahwa produk etiket biru harus dikonsumsi berdasar konsultasi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Andi menilai pihak Bening's Skincare diduga sudah melakukan pelanggaran hukum karena memperjualbelikan produk etiket biru secara bebas.
BACA JUGA: Richard Lee Beri Peringatan Soal Produk Skincare Etiket Biru yang Dijual Bebas
"Tanpa keterangan konsultasi dokter yang diresepkan, itu menyalahi perundangan UU kesehatan pasal 196 dan pasal 197," kata Andi kepada awak media, Jumat (12/5).
Andi menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti, berupa paket skincare, yang di dalamnya terdapat produk beretiket biru.
BACA JUGA: Rahasia Wajah Glowing, Bebas Jerawat, dan Sehat Ala Benings Skincare
Dia pun membeberkan bahwa produk tersebut kini masih dijual secara bebas oleh reseller di berbagai e-dagang.
Andi menyebut fakta ini cukup mengkhawatirkan karena konsumen tidak mengetahui takaran penggunaan yang tepat.
"Online shop itu ada reseller, ada toko kosmetik, dan sedia farmasi, ini harusnya lewat apoteker dan ditakar," tuturnya.
Akibat penggunaan produk ini, Andi menerangkan kliennya merasakan sedikit efek gatal.
Dia lantas menyampaikan para konsumen harus berhati-hati jika melakukan pembelian skincare etiket biru tanpa konsultasi dokter.
"Awalnya pemakaian tidak berefek, kusam dan gatal-gatal," imbuh Andi.
Sebagai informasi, salah satu Brand Ambassador bisnis kecantikan Benings Clinic ialah Nikita Mirzani. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah