jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Rumah Sakit dan Ekonomi Kesehatan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Sharifah Ezzat Wan Puteh mengatakan, perokok dewasa akan terus tetap merokok, bila tidak disediakan alternatif.
Kondisi tersebut tergambarkan ketika Pemerintah Malaysia melarang beberapa varian rasa pada rokok elektrik dijual di pasaran beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Lupa Membaca Bismillah Saat Makan? Ucapkan Kalimat Ini
Apalagi, Pemerintah Malaysia belum lama ini merencanakan regulasi yang mengatur tentang larangan merokok dan kepemilikan tembakau, termasuk rokok elektrik, bagi warganya yang lahir setelah 2007.
“Ketika itu terjadi, pada akhirnya prevalensi merokok akan meningkat lagi. Ini akan menjadi kerugian bagi Malaysia jika rokok elektrik dengan rokok diatur lewat regulasi yang sama,” kata Sharifaf.
BACA JUGA: Nathalie Holscher: Seandainya Kalau Gue Lepas Hijab
Dengan aturan tersebut, Sharifah meneruskan perokok dewasa tidak memiliki pilihan untuk berhenti merokok, seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya yang terbukti mampu mengurangi risiko kesehatan.
Sebab, penggunaan terapi pengganti nikotin tidak cukup efektif membantu perokok dewasa untuk menghentikan kebiasaannya.
BACA JUGA: Genjot Inovasi Layanan, BTN Gandeng Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
“Kami memiliki makalah penelitian yang menunjukkan tingkat keberhasilan terapi pengganti nikotin (untuk berhenti merokok) cukup suram. Beberapa tidak berhasil dengan terapi pengganti nikotin,” ucap Sharifah.
Para peneliti telah berbicara langsung dengan pemerintah sekaligus menyajikan data-data ilmiah mengenai produk tembakau alternatif. Namun, data-data tersebut diabaikan oleh pemerintah.
“Padahal, penelitian ini sebenarnya justru bermanfaat,” tuturnya.
Sharifah meneruskan, Selandia Baru justru melakukan pendekatan yang berbeda dengan Malaysia.
Negeri Kiwi tersebut memanfaatkan produk tembakau alternatif untuk menekan prevalensi merokok dan memperkuatnya dengan regulasi yang berbasis fakta.
Di Selandia Baru, pengaturan antara rokok yang dibakar berbeda dengan produk tembakau alternatif.
Dalam aturannya menekankan bahwa produk tersebut tidak boleh diakses oleh mereka yang masih di bawah usia 18 tahun ke atas dan non-perokok.
“Ada ketentuan tentang batasan usia, itu berarti Anda tidak seharusnya memberikan akses terhadap anak-anak dan sebagainya. Namun Malaysia justru melarang total sehingga akan menciptakan permasalahan terhadap barang selundupan di pasar gelap sehingga harganya akan sangat murah dan mudah diakses,” kata Sharifah.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada