jpnn.com, KALTIM - Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang batubara PKP2B PT Batubara Selaras Sapta, dengan lahan seluas 39.010 ha di Kabupaten Paser, sampai saat ini belum berproduksi.
Hal ini karena penyelesaian administrasi hukum yang belum terlaksana, mengikuti Putusan PK MA RI nomor 168/PK.pdt/2016, sebagaimana belum berubahnya data MODI di Kementerian ESDM/MINERBA sesuai dengan Amar Putusan tersebut.
BACA JUGA: Dapat Perlakuan Kasar, Rachel Vennya: Mendingan Lu Bunuh Atau Tusuk Gue Saja, deh
Padahal tahapan produksi IUP OP sudah diberikan sejak 3 Desember 2019, untuk jangka waktu 30 tahun pertama dan opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.
"Tahapan produksi batubara yang seharusnya berjalan sejak Januari 2020 sampai sekarang selama kurang lebih dua tahun masih saja belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi penyetoran kepada negara sebesar 13,5% sesuai ketentuan PKP2B generasi III," ujar Direktur Utama BSS, Revli Mandagie.
BACA JUGA: Bakal Pidato Tentang Islam Tengah, Zulhas: Saya Akan Sampaikan Secara Utuh
Revli lantas membeberkan perhitungan produksi batubara selama dua tahun, 2020 dan 2021.
Potensi penerimaan pendapatan negara mencapai USD 126.661.995,- atau setara Rp 1,7 triliun.
BACA JUGA: Pertanyakan Vaksin Halal, PPI Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel
"Itu seharusnya sudah masuk kas negara, setidaknya bisa berkontribusi dalam penanganan berbagai kebutuhan pemerintah, terutama di saat pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia," ucap Revli.
Revli menambahkan saat ini manajemen PT BSS, lebih dari siap untuk melakukan produksi terutama mengatasi krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN/IPP supaya terhindar dari pemadaman listrik secara mendadak.
"Dalam rangka program pengurangan emisi karbon, PT BSS tengah mempersiapkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait agar bisa merealisasikan Clean Coal Integrated Project, dengan pertimbangan utama demi menunjang ketersediaan energi di Ibu Kota Negara, Panajam, Kalimantan Timur," terang dia.
Menurut Revli, ketahanan energi nasional, menjadi pijakan utama untuk menyelamatkan krisis energi dalam kondisi darurat, sebagaimana terjadi saat ini.
Potensi pengembangan Clean Coal Integrated, merupakan gerakan terukur dalam menghadapi persaingan global, sehingga pemberdayaan SDA, termasuk SDM penciptaan lapangan kerja menjadi prioritas utama.
Harapannya, pemanfaatan aset negara sebagai proyek strategi nasional berjalan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan maupun kemakmuran bangsa dan negara, sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 45.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy