jpnn.com, BOGOR - Aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat bersama Kodim 0621 Kabupaten Bogor menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pabrik narkoba jenis ekstasi.
Menurut Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol (Inf) Harry Eko Sutrisno, rumah tersebut berada di Perumahan Sentra Pondok Rajek, Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (20/9) malam.
BACA JUGA: BNN Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dikemas Dalam Bungkus Permen
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan empat tersangka dan sebanyak 1.000 pil ekstasi.
"Dari laporan masyarakat, kami koordinasikan dengan polisi untuk melakukan penggerebekan. Ini merupakan wujud sinergitas Polri dan TNI dalam memberantas narkoba," ujar Harry dalam keterangannya, Sabtu (22/9).
BACA JUGA: September, Bareskrim Panen Tangkapan 1.159 Tersangka Narkoba
Dia menambahkan, keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai pembuat, ada juga sebagai pengedar.
Mereka juga diketahui sebagai satu keluarga. Pertama adalah UW yang menjadi ayah, lalu SD sebagai istri. Kemudian FI yang merupakan anak dari UW dan SD serta R sebagai pengedar.
BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat
Penangkapan ke empat pelaku tersebut merupakan pengembangan dari Polres Jakarta Barat. Para pelaku, diketahui merupakan sindikat narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan dari salah satu lapas di Jakarta.
"Pelaku R sebagai kurir yang sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas kemudian R memberi info sekaligus sebagai petunjuk ke lokasi pembuatannya," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Ungkap Serentetan Kasus Narkoba di Kerinci
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan