Produksi Jagung Naik, KTNA: Kebutuhan Pakan Dalam Negeri Terpenuhi

Minggu, 01 Mei 2022 – 14:47 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo memanen jagung. KTNA menyatakan bahwa produksi jagung mampu memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri. Foto: Dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Yadi Sofyan Noor menyatakan, produksi jagung nasional memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.

Berdasarkan data BPS, produksi jagung pada 2019 hingga 2021 dengan kadar 14 persen naik. Sebab, luas panen dan produktivitas juga naik.

BACA JUGA: Stok Pangan Jelang Idulfitri Aman, Pengamat Puji Kementan, Ini Luar Biasa

"Indonesia tidak melakukan importasi jagung pakan sejak 2019. Ada impor jagung, tapi untuk kebutuhan industri karena kebijakan impor nonlartas (larangan terbatas, red)," kata Sofyan pada Sabtu (30/4).

Total impor jagung untuk industri ini 1,2 juta ton yang terdiri atas jagung untuk industri pati, makanan, atau minuman 987 ribu ton, pati 197 ribu ton, berondong 8 ribu ton, minyak jagung 3 ribu ton, dan berbagai produk lainnya untuk industri.

BACA JUGA: Makin Dekat Lebaran, Kementan Tetap Jaga Ketersediaan 12 Bahan Pangan Pokok di Pasaran

Sofyan menjelaskan, kegiatan impor jagung pakan sebelumnya harus berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tapi, sejak terbitnya Permendag Nomor 21 Tahun 2018, impor jagung pakan hanya dapat dilakukan Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Wali Kota Balikpapan Apresiasi Upaya Kementan Bantu Warga dengan Gelar Pangan Murah

Sejak 2017, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak menerbitkan rekomendasi impor jagung untuk bahan pakan.

Impor jagung 517 ribu ton pada 2017 merupakan bahan baku industri pangan.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan, impor jagung untuk bahan baku industri pangan sesuai Permendag Nomor 21 Tahun 2018 hanya dapat dilakukan perusahaan pemilik APIP (Angka Pengenal Importir Produsen).

Kode HS jagung untuk bahan pakan dan jagung untuk bahan baku industri masih sama, yaitu HS 1005.90.90 lain-lain.

"BPS belum melakukan pemisahan data impor jagung pakan dan pangan sehingga menunjukan angka impor yang tinggi," ujarnya.

Namun, HS Code untuk jagung pakan dan jagung untuk bahan baku industri pangan sudah dibedakan berdasarkan kandungan aflatoxin.

Sementara itu, Maya Devi dari PT Tereos sekaligus Ketua Perkumpulan Produsen Usaha Pemurni Jagung Indoesia (P3JI) menuturkan, jagung pipil untuk bahan baku industri pati jagung dan industri pangan lain memiliki spesifikasi berbeda dengan jagung pakan.

"Seluruh anggota yang tergabung dalam P3JI sudah menandatangi komitmen untuk memulai penyediaannya di dalam negeri dan sudah melakukan kemitraan penyediaan jagung rendah aflatoksin," katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler