jpnn.com - JPNN.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti mengapresiasi usaha bea cukai untuk terus memerangi rokok ilegal.
“Sejalan dengan terus ditingkatkannya usaha pemberantasan rokok ilegal, kebijakan cukai yang berkesinambungan serta menjamin keberlangsungan industri juga penting,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (6/1).
BACA JUGA: 2017, KAI Dapat Dana PSO Rp 2 triliun
Ia melanjutkan, sudah tiga tahun ini memang produksi rokok stagnan. Rokok ilegal tambah marak karena semakin mahalnya harga rokok legal.
Itu akibat ibas dari kenaikan cukai, maka makin besar insentif produsen rokok ilegal untuk beroperasi.
“Saat harga rokok legal bisa mencapai Rp 18 ribu per bungkus, rokok ilegal bisa dijual di kisaran Rp 8 ribu. Ini karena rokok ilegal tidak membayar cukai,” katanya.
BACA JUGA: Ini Dia Pemenang Program Semarak IRC
Menurut Moefti, untuk membantu memperlambat pertumbuhan rokok ilegal, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah kebijakan cukai yang diambil pemerintah.
Sebab kata dia kenaikan cukai drastis yang terlalu besar akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal.
BACA JUGA: Genjot Industri Domestik, BUMN Harus Diutamakan
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan kenaikan cukai tak jauh dari inflasi yakni sebesar 6-7 persen.
“Bila mencapai 10 persen ini menjadi beban buat industri,” lanjutnya.
Sementara menurut penelitian UGM, saat ini peredaran rokok ilegal mencapai 12 persen.
“Kondisi ini dipicu dari regulasi yang ada dan permintaan yang tinggi di pasar. Jangan sampai di tahun depan jumlahnya semakin meningkat,” imbuh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Tambah Jadwal Penerbangan Surabaya-Bandung
Redaktur & Reporter : Yessy