Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati

Rabu, 19 Oktober 2022 – 20:20 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa bahan baku pembuat ekstasi dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat narkoba tersebut seberat 635,5 gram.

BACA JUGA: Perwira Polresta Kendari Tes Urine untuk Mengecek Narkoba, Hasilnya

"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kami,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (19/10). 

Dia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial FH. 

BACA JUGA: Kata Pakar Hukum soal Cara Mengungkap Polisi Doyan Narkoba, Kapolri Harus Tahu

"Tersangka (FH) berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.

Menurut Mukti, tersangka FH saat diperiksa lebih lanjut mengaku menjalankan pabrik ekstasi itu selama kurang lebih tiga tahun. 

BACA JUGA: Pemeriksaan Irjen Teddy Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Ditunda

Selain menangkap FH, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka.

Penyidik menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Kombes Mikti Juharsa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler