Produsen Mobil Murah Hitung Ulang Biaya Produksi

Agar Sesuai dengan Harga Pemerintah

Sabtu, 06 Juli 2013 – 16:27 WIB
Mobil murah saat dipamerkan di Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO: ist
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menetapkan harga mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang mendapat insentif pajak maksimal Rp 95 juta per unit off the road. Kini produsen pun harus menghitung ulang biaya produksi agar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Berapa pun harga yang ditetapkan pemerintah, kita akan ikuti. Kita lihat lagi (biaya produksi) yang sudah keluar (prototipe) supaya sesuai harganya," ujar Marketing Director PT Astra Daihatsu Motors (ADM) Amelia Tjandra di Jakarta kemarin (5/7). Amelia pun yakin pihaknya bisa mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Perindustrian mencatat, saat ini hanya ada dua produsen LCGC yang siap berproduksi, yakni Toyota dan Daihatsu. Mereka berkolaborasi mengusung konsep mobil kecil Daihatsu Ayla dan Toyota Agya.

Daihatsu, lanjut dia, saat ini belum bisa memproduksi LCGC secara masal karena masih banyak yang perlu dirampungkan pemerintah. Setelah perpres LCGC keluar, selanjutnya perlu diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kemenperin yang membidangi soal teknis. "Setelah itu, mobil kita masih perlu diaudit dulu, sudah sesuai atau belum," tambahnya.

Amelia menegaskan bahwa harga Rp 95 juta itu masih off the road, belum termasuk pajak dan bea balik nama (BBM). Mengenai harga on the road-nya, dia mengaku tidak bisa memprediksi karena hal itu sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. "Kalau pajak, tiap daerah beda-beda. Jadi, kita nggak tahu nanti jadi berapa. Tapi, kita usahakan harga off the road-nya tetap terjangkau," tegasnya. (wir/kim/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Indonesia Berencana Buat Tambang Bawah Tanah Terbesar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler