jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri REL dan HPTL.
Selain mempengaruhi peningkatan harga produk, juga berkaitan dengan perbedaan rasio cukai antar produk REL yang masih timpang, dan dinilai signifikan.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Pernah Ditipu Ratusan Juta di Acara TNI, Begini Ceritanya
Cukai vape sistem tertutup lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka, meski sama-sama menggunakan likuid yang mengandung nikotin.
Vape sistem terbuka dengan sistem tertutup memiliki perbedaan pada distribusi dan pengisian likuid. Pada vape sistem terbuka, likuid diisi ulang secara manual oleh pengguna.
BACA JUGA: MS GLOW For Men Jadi Sponsor Tim MotoGP Balap Gresini
Pada vape sistem tertutup, pengguna tidak perlu mengisi likuid secara manual karena cairan sudah terpasang bersama cangkangnya.
Perawatan vape sistem tertutup lebih simpel dan dinilai lebih aman, mengingat pengguna tidak bisa sembarang mengisi likuidnya.
BACA JUGA: Saham GOTO Diprediksi Bakal Melonjak Pascainvestasi Telkomsel
“Kalau kita hitung dengan mililiter, cukai open system memang lebih murah dari closed system. Ini bisa dilihat diperaturan keuangan terbaru, cukai untuk open system itu Rp 445 per mililiter. Cukai untuk closed system Rp 6.030 per mililiter. Jadi cukai closed system lebih tinggi dari open system,” papar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran.
Roy menjelaskan, bagi organisasi dan anggotanya, fokusnya bukan melihat sistem mana yang lebih menguntungkan dan sistem mana yang lebih merugikan atau mana yang lebih mahal atau yang lebih murah dari perbedaan pengenaan cukai dari sistem tertutup atau terbuka.
Yang penting adanya perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL.
“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Roy.
Pihaknya juga masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah.
Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil, lebih murah bagi produk REL dan HPTL.
“Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close sistem turun dari sekitar 8.000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy.
Roy mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif.
Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.
Menurut Roy, saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau nonelektrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.
Ketua umum Appnindo ini menjelaskan program kedua organisasinya. Yakni, edukasi supaya orang tahu bahwa perokok dewasa sekarang punya kesempatan untuk mencoba produk yang rendah risiko.
“Seperti halnya penikmat kopi. Orang minum kopi supaya tidak diabetes maka bisa minum kopi tanpa gula. Pada perokok dewasa tidak bisa seperti itu. Dengan adanya produk baru ini dia bisa memilih rokok tanpa tar. Harapan kami dengan hal ini, pemerintah bisa terus menerus menciptakan regulasi yang berdasarkan asas efektifitas,” tutur Roy Lefran.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Kaltim Gelar Training RMS Bagi Tenaga Pemasar dan Jaringan Ritel
Redaktur & Reporter : Yessy Artada