Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution

Rabu, 15 Maret 2017 – 20:40 WIB
Musik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya.

“Saya kira setiap insan musik, baik pencipta, produser dan pihak terkait layak mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya dalam bentuk royalti,” ujar Ramadhan, produser musik di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

BACA JUGA: Royalti Lagu di Tempat Karaoke Kebesaran?

Saat ini, kata Ramadhan, kesadaran para user untuk membayar royalty terlihat lebih baik dari sebelumnya. Seiring diberlakukaknnya UUHC yang memberikan kewenangan satu pintu terkait penarikan royalty melalui LMK.

“Sebelum ada UUHC yang baru, penarikan royalty sudah dilakukan. Namun, dengan adanya LMK-LMKN bisa lebih rapi lagi dan hak ekonomi pihak terkait bisa diraskan, termasuk royalty dari eksekutif karaoke room, ” katanya.

BACA JUGA: Ratu Game of Thrones Bangkrut

Pria yang pernah kuliah di Institut Kesenian Jakarta itu menegaskan, bahwa besaran royalti harus disesuaikan dan dibicarakan antara pengusaha dan pihak LMK. Sehingga, tidak perlu ‘kuat-kuatan’ dalam implementasinya.

“Tidak perlu ribut-ributlah, tinggal duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apakah tarif royalty lagu Rp 50 ribu kebesaran tinggal dibicarakan. Saya sih percaya para user itu punya itikad baik terkait royalty,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Djanuar Ishak, bahwa substansi UUHC No 28 Tahun 2014 itu, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.

"Substansi UUHC itu selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK. Juga, mengajak semua pihak taat hukum, termasuk kewajiban membayar royati Rp 50 ribu dari eksekutif karaoke room, " ungkapnya.

Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tariff royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.

“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama,” pungkasnya.(*/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler