jpnn.com, JAKARTA - Mantan produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
Seorang hakim mengatakan Weinstein akan dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pada 23 Februari mendatang, dikutip dari Variety, Selasa (10/1).
BACA JUGA: Tangan Cabul Harvey Weinstein Menjangkau Sampai Bollywood
Weinstein menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, dia divonis 23 tahun penjara yang sudah dia jalani atas hukumannya di New York.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ayah Putri Marino Meninggal, Venna Melinda Alami KDRT?
Pengacara Weinsten, awalnya meminta agar vonis tersebut dilakukan pada Senin (9/1).
Namun, mereka meminta penundaan untuk mengajukan mosi di persidngan baru.
BACA JUGA: Heboh Kasus KDRT di Kalangan Artis, Maia Estianty: Laporkan Saja
Weinstein dibawa ke pengadilan dengan kursi rodanya pada Senin (9/1), dan kembali mengenakan pakaian penjara.
Selama persidangan, dia mengenakan setelan jas setiap kali dia berada di depan juri.
Dia berbicara singkat, setuju untuk mengesampingkan tenggat waktu hukum untuk hukumannya dan untuk persidangan baru.
Pembela memiliki waktu hingga 31 Januari 2023 untuk mengajukan mosinya pada sidang baru, dan untuk menyerahkan posisinya pada hukuman.
Sebelumnya, Weinstein dihukum pada 19 Desember lalu karena memperkosa seorang model bernama Jane Doe 1. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh