Prof Romli Bandingkan KPK Era Abraham Samad dengan Firli Bahuri

Kamis, 30 April 2020 – 22:53 WIB
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sudah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan tersangka, lalu diumumkan ke publik.

Menurut perumus Undang-undang KPK lama ini, justru sejak kepimpinan KPK jilid III di masa Abraham Samad (AS) telah keliru menerapkan dan menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas-tugas penindakan.

BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin

"KPK jilid III AS Cs keliru menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. KPK jilid V kepemimpinan Firli cs mengedepankan akuntabilitas kemudian transparansi," kata Romli saat dihubungi, Kamis (30/4).

Dia mengatakan, kepemimpinan Firli Bahuri Cs juga menegakkan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan untuk memperoleh dua alat bukti yang cukup. Hal itu untuk menjaga nama baik seseorang dalam konteks praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Colek KPK: Rp 5,6 Triliun di Kartu Prakerja Itu Uang Rakyat

Romli menekankan, dalam Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 menyatakan bahwa salah satu tugas KPK adalah melindungi HAM. "Dua dari lima prinsip KPK yang harus diterapkan sejalan dengan prinsip pemuliaan dan perlindungan HAM," ujar Romli.

Sementara lanjut dia, kerja-kerja senyap sesuai UU KPK yang merupakan tindakan hukum yang bersifat projustitia yang bersifat rahasia. "Penangkapan atau OTT merupakan tindakan hukum yang masuk ke dalam projustitia dan bersifat rahasia. Bukan untuk konsumsi publik, termasuk media dalam konfrensi pers," ucap Romli.

BACA JUGA: Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy

Salah satu pendiri lembaga antirasuah ini juga menjelaskan bahwa UU KPK hasil revisi memberikan perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan menjadi pemuliaan dan perlindungan HAM.

"Perubahan UU KPK tahun 2019 dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, justru terletak pada perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan koruptor kepada pemuliaan dan perlindungan HAM tersangka atau terdakwa serta asset recovery selain penjeraan," tutur dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler