Prof Romli Nilai Tiga Pimpinan KPK Ini Sudah Tidak Layak

Kamis, 26 September 2019 – 23:00 WIB
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prof Romli Atmasasmita menilai, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, tak layak lagi mengemban jabatan yang ada. Karena itu, sebaiknya segera mengundurkan diri. Ketiga nama yang dimaksud Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Menurut Prof Romli, ketiga nama tersebut tak layak lagi menjabat karena tak lagi memiliki legalitas secara sosial, setelah sebelumnya menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Srikandi Milenial Minta Pimpinan KPK yang Baru Segera Dilantik

"Saya kira secara legalitas sosial mereka sudah tidak memiliki legitimasi," ujar Romli dalam pesan elektronik yang diterima, Kamis (26/9).

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran ini juga menilai keberadaan wadah pegawai KPK telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan PP No. 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Adik Kandung Imam Nahrawi Singgung soal Pimpinan KPK yang Mengundurkan Diri

Ia menilai, wadah pegawai KPK terkesan telah berfungsi sebagai 'pressure group' terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutan.

"Tindakan itu saya kira pelanggaran disiplin dan bertentangan UU Nomor 8/1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 43/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Kemudian PP No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

BACA JUGA: Bambang Saputra Anggap Pimpinan KPK Saat Ini Bikin Gaduh, Layak Dicopot

Pandangan senada juga sebelumnya dikemukakan pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, pada diskusi publik 'Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs' yang digelar Journalist of Law Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Agus yang menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi beberapa waktu lalu merupakan langkah emosional dan merupakan tindakan ceroboh.

"Itu tindakan ceroboh dan baper, padahal diberi tugas memberantas korupsi tetapi dengan mudahnya menyerahkan mandat," katanya.

Sementara terkait keberadaan wadah pegawai KPK, Emrus mengingatkan mereka pekerja yang seharusnya bertindak sebagai pihak yang tidak boleh memihak. Bukan malah masuk ke tanah politik.

"Orang-orang di KPK itu ada yang sebagai pegawai PNS, honorer atau kontrak, tidak boleh berpihak pro atau kontra, mereka independen sebagai juri makanya netral sesuai aturan yang berlaku, " katanya.

Emrus kemudian menyarankan, pimpinan KPK yang baru nantinya memperbaiki sumberdaya manusia di lembaga antirasuah itu terlebih dahulu.

"Tugas utama yang baru, perbaiki internal KPK siapa karyawan yang profesional. Potong saja sekalian posisi jabatan strategis di internal KPK, daripada merusak. Apalagi saya dengar Di KPK ada faksi-faksi," pungkas Emrus. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler