Profesor Bahasa Nilai Cuitan Ongen Bukan Pornografi

Sabtu, 27 Februari 2016 – 04:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pakar Bahasa Indonesia dari Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Profesor Hanafie Sulaiman memberikan dukungan moril kepada Pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan yang sudah tiga bulN ditahan Bareskrim Polri. 

Ongen dituduh melanggar Undang-undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik, padahal  beberapa pakar menyebutkan jika apa yang dilontarkan Ongen tidak mengandung unsur pornografi. 

BACA JUGA: SADIS! Bunuh Kekasih Gara-gara Kerap Dimaki di Depan Umum

Prof Hanafie mengaku dirinya datang langsung dari Palu setelah membaca berita mengenai polemik hastag  #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha serta gambar kelamin anak kecil laki laki yang dijadikan acuan polisi untuk memenjarakan sesorang karena ditiduh melanggar UU Pornografi.

“Ini murni dukungan saya kepada Ongen, sehingga saya langsung terbang ke Jakarta. Dan apa yang saya sampaikan bisa dipertanggungjawabkan, jika kata-kata dalam cuitan yang dia tulis di medsos tidak mengandung unsur pornografi,” kata Prof Hanafie usai menjenguk dan berdiskusi dengan Ongen, Kamis (26/2) lalu di Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Polisi Yakin Bisa Kalahkan Kubu Jessica

Prof Hanafie yang merupakan murid langsung dari Prof J.S.Badudu pakar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata lonte dalam hestek #PapaDoyanLonte tidak ada unsur pornografi. 

Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi. “Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya.  Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate,” tegas guru besar Linguistik / Bahasa di Universitas Tadulako, Palu, itu.

BACA JUGA: Ivan Haz Pilih Datang Sendiri atau Dijemput Paksa?

Karenanya, ia memandang kasus ini aneh dan terkesan dipaksakan. "Dicari-cari kesalahan, ini sudah sangat zolim,” kata Ketua Senat Universitas Tadulako, ini.

Doktor Lingustik jebolan kampus Stansford California, Amerika Serikat, itu menambahkan,  foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Defenisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi. "Apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?" tuturnya.
 
Sementara, pakar hukum Universitas Tadulako, Palu, Zainuddin Ali berpendapat bahwa penyidik sedang kebingungan untuk menggarap kasus dugaan pornografi ini.

Menurutnya, kata-kata dengan hastag #PapaMintaPaha dan #PapaMintaLonte serta memposting gambar alat kelamin tidak masuk kategori pelanggaran UU Pornografi. 

“Itu sudut pandang yang berbeda, bagi saya itu tidak porno karena tak mengandung nafsu birahi,” kata Zainudin yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang Undangan (Majelis Ulama Indonesia) MUI ini.

Dikatakannya, jika kepolisian ragu untuk melanjutkan perkara ini, tersangka lebih baik dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Apabila diteruskan, nantinya di pengadilan tentu harus menghadirkan Presiden Jokowi apabila ingin mengenakan pasal pencemaran nama baik.

“Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH: 8 Hal "Mengerikan" Mutilasi Dua Anak Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler