jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1).
Bupati berusia 34 tahun itu diduga tertangkap atas dugaan kasus suap. Lembaga antirasuah itu tengah melakukam pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masâud
Diketahui Abdul Gafur Mas'ud terpilih sebagai Bupati PPU pada 2018. Keterpilihan kala itu membuatnya tercatat sebagai salah satu kepala daerah termuda.
Abdul Gafur Mas'ud lebih dahulu berkecimpung di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebelum menjabat Bupati PPU.
BACA JUGA: Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kena OTT di Jakarta, Ternyata Ini Kasusnya
Dia tercatat pernah menjabat Ketua BPC HIPMI Balikpapan periode 2015-2018. Dirinya bahkan tercatat pernah menduduki Wakil Bendahara Umum BPP HIPMI Pusat.
Abdul Gafur Mas'ud juga sebelumnya aktif di beberapa organisasi seperti PMI Balikpapan, Pengusaha Pemuda Pancasila Balikpapan, dan KADIN.
Dia memulai karier politiknya saat aktif di organisasi. Pria kelahiran Balikpapan itu masuk Partai Demokrat pada 2015.
Kemudian dia terpilih sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan pada 2016. Keterpilihan itu membuatnya menjadi Ketua DPC termuda.
Di bidang pendidikan, Abdul Gafur Mas'ud tercatat sebagai alumni SD 09 Magasari, MTs Negeri 1 Balikpapan, SMA Muhammadiyah 1 Samarinda.
Dirinya menamatkan studi strata 1 bidang ekonomi di STIE APRIN Palembang dan strata 2 di Universitas Mulawarman.(ast/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan