Program Agraria untuk Mengatasi Kemiskinan Banyak Kendala

Selasa, 18 Juli 2017 – 08:26 WIB
Reformasi agraria. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan, potensi agraria sangat besar hingga mencapai 21,7 juta hektare‎.

Namun untuk diaktualisasikan sebagai solusi mengatasi kemiskinan yang mencapai 27,76 juta jiwa penduduk Indonesia sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, sulit terealisasi dengan baik.

BACA JUGA: Jatim Provinsi dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak

‎Penyebabnya antara lain, kesiapan data secara detail, status clear and cleannya tanah objek program reforma agraria, dan pekerjaan clearance status tanah yang terkendala keterbatasan tenaga ukur tanah serta anggaran.

"Selain itu juga terkendala kesiapan lembaga dan mekanisme dalam mengantisipasi kemungkinan konflik di lapangan. Demikian juga kesiapan kebijakan distribusi tanah," ujar ‎Muhaimin saat membuka diskusi Reformasi Agraria dalam rangka Hari Lahir PKB ke-19 di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

BACA JUGA: Buka Pendaftaran, PKB Pasang Target Tinggi di Pilkada 2018

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini kemudian menjabarkan potensi lahan 21,7 juta hektare merupakan perpaduan dari luas tanah objek reforma agraria yang mencapai sembilan juta hektare, ditambah ‎lahan Perhutani dan Inhutani yang mencapai 12,7 juta hektare.

"Untuk angka sembilan juta hektare‎, ternyata 4,5 juta hektare sudah ditempati dan hanya menunggu proses legalisasi. Mencakup, 0,6 juta hektare di bawah program transmigrasi dan 3,9 juta tanah rakyat," ucapnya.

BACA JUGA: Cak Imin: Demi NKRI, Warga NU Jatim Harus Bersatu

Dengan demikian, sebanyak 4,5 juta hektare yang semula dipahami sebagai potensi besar ‎kata Cak Imin, kini hanya difasilitasi untuk proses legalisasi dan tidak bisa dianggap sebagai ruang mata pencaharian bagi penduduk miskin.

"Selanjutnya yang dapat diandalkan untuk redistribusi tanah adalah 4,5 juta hektare lagi. Itu terdiri dari 0,4 juta hektare HGU (hak guna usaha) terlantar dan tanah terlantar. Serta 4,1 juta hektare kawasan hutan yang dapat dilepas," kata Cak Imin.

Kemudian 12,7 juta hektare lahan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lahan Perhutani dan Inhutani.

"Jadi Indonesia punya modal 17,2 juta hektare yang dapat didayagunakan. Baik dalam kerangka redistribusi (4,5 juta hektare) maupun dalam kerangka sewa/pinjam dalam waktu tertentu dengan pola perhutanan sosial," tutur Cak Imin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin: Semua Kiai dan Ulama Menentang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler