jpnn.com, JAKARTA - Program acara Hitam Putih mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Program yang dipandu oleh Deddy Corbuzier ini, dinilai melakukan pelanggaran karena tidak menyamarkan wajah orang tua dan nenek serta identitas pelaku yang menikah di usia dini pada 18 Juli 2018 lalu.
BACA JUGA: 3 Tahun Pensiun, Deddy Corbuzier Kembali Beraksi
Pelanggaran itu diumumkan KPI melalui akun Instagram. Sementara di kpi.go.id, dijelaskan jika Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah pada kedua anak, namun tidak demikian dengan ibu dan nenek kedua anak tersebut.
Selain itu, terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Ditantang Kembali ke Dunia Sulap
KPI menilai, hal ini berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis pada kedua anak tersebut.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja,” ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Belajar Hal Ini dari Dwayne Johnson
Untuk itu KPI memutuskan menilai tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis dan diminta segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwayne Johnson Sebut Deddy Corbuzier Kembarannya
Redaktur & Reporter : Yessy