Program JKN, Sebulan Kucurkan Rp 600 Miliar

Selasa, 04 Februari 2014 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berjalan sebulan. BPJS Kesehatan sudah mengucurkan kapitasi lebih dari Rp 600 miliar ke seluruh faskes kesehatan (faskes) yang menjalin kerja sama.     

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menuturkan, pihaknya baru menyusun laporan untuk besaran nilai kapitasi yang sudah diserahkan ke faskes. "Faskes ini meliputi puskesmas, klinik, dokter praktek, hingga rumah sakit," paparnya, Senin (3/2).
      
BPJS Kesehatan belum merekapitulasi besaran nilai klaim yang diajukan oleh faskes mulai dari tingkat dasar hingga rujukan atau lanjutan. Pengalaman dalam pengelolaan PT Askes yang sudah dibubarkan, biasanya klaim baru masuk kisaran tanggal 10-15 bulan berikutnya. "Sekarang masih tanggal 3 Februari (kemarin, red). Jadi, belum banyak laporan yang masuk. Apalagi dari faskes tingkat rumah sakit," paparnya.
      
Hingga 1 Februari lalu, jumlah faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 16.548 unit faskes tingkat I dan 1.750 unit faskes lanjutan/rujukan. Dana kapitasi diserahkan ke masing-masing faskes untuk dikelola. Di antaranya menjadi gaji dokter dan petugas medis lainnya.
     
Kepesertaan JKN mengalami perkembangan pesat. Untuk kategori kepesertaan mandiri, jumlahnya mencapai 358 ribu orang. Jumlah itu meningkat dari data per 21 Januari sebesar 236 ribu. Secara keseluruhan, jumlah kepesertaan program JKN mencapai 116,3 juta jiw. Jumlah terbanyak adalah kelompok penerima bantuan iuran (PBI) atau masyarakat miskin dan tidak mampu. Yakni, 86,4 juta. Uang iuran untuk kategori PBI ini ditalangi pemerintah melalui APBN 2014 dengan nominal Rp 19,93 triliun.
      
Sekjen Kemenkes Supriyantoro menuturkan, dalam sebulan pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan, masih banyak masalah di lapangan. Masalah it  muncul di sektor kepesertaan, pelayanan kesehatan, pendanaan, dan organisasi manajemen.
      
Permasalahan di sektor kepesertaan di antaranya ada bayi yang baru lahir dari kelompok peserta PBI. Untuk mengatasinya, pemerintah mengajukan penambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2014 sebesar Rp 400 miliar. Dana itu dipakai untuk mendanai pembiayaan JKN masyarakat nonkuota, termasuk bayi-bayi dari keluarga PBI.
      
Masalah di sektor pelayanan kesehatan misalnya, masih ada peserta JKN yang dibebani pembelian obat, pelayanan darah, dan pemeriksaan penunjang lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes mengeluarkan surat edaran bahwa peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya. Kemenkes juga mengirim surat teguran kepada faskes nakal.
      
Masalah lain yang banyak mencuat adalah peserta PNS mengeluah karena diberi obat hanya untuk 3-7 hari pada kasus-kasus kronis. Padalah, ketika masih bernama Askes, mereka mendapatkan obat-obatan penyakit kronis untuk 30 hari. Untuk masalah tersebut, Menkes menerbitkan surat edaran tentang pemberian obat untuk 10 kasus kronis dapat diberikan sampai dengan 30 hari.
      
Di sektor pendanaan, masalah yang muncul di antaranya  belum ada standarisasi pengaturan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan dari pembayaran JKN. Belum ada insentif tetap untuk tenaga kesehatan di faskes mitra BPJS Kesehatan dan belum ada kepastian tarif dasar ambulan. Khusus untuk tarif ambulan, Kemenkes menerbitkan surat edaran untuk mengaturnya. (wan/ca)

BACA JUGA: Trauma Healing Bagi Anak-Anak Pengungsi Bencana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Wawan Ada di Laporan Kekayaan Airin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler