JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Husnan Bey Fananie, mengatakan program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak berjalan sebagaimana yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring.
"Dari 60 unit Mobile Internet di tingkat kecamatan yang dialokasikan untuk Sulawesi Tenggara, baru 39 unit yang terealisir," kata Husnan Bey Fananie, mengungkap hasil kunjungan kerja spesifik Panja ke Kendari, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/2).
Sisanya, lanjut Husnan, tidak jelas karena memang tidak ada penjelasan mengapa hanya ada separuhnya saja itu MPLIK-nya di sana. Selain itu, masyarakat yang mendapat kontrak harus menyetor uang muka sebesar Rp10 juta. Padahal, dalam keterangan Kemenkominfo MPLIK, proyek itu dinyatakn gratis.
"Karena dipungut bayaran, akibatnya masyarakat mengubah program MPLIK yang harusnya gratis menjadi komersial, berubah jari warung internet (warnet) karena mereka harus mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan tadi," tegas politisi PPP itu.
Selain itu, Panja juga tidak menemukan adanya kontrak kerja sama secara tertulis dalam pelayanan program PLIK-MPLIK karena semua dilakukan secara lisan. "Saya akan ungkap semua temuan ini dalam rapat internal Panja nantinya," janji Husnan Bey Fananie.
Pekan lalu, Husnan mengingatkan bahwa program PLIK-MPLIK di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus dievaluasi secara menyeluruh. Apalagi, program PLIK-MPLIK ini menggunakan sumber dana dari Universal Service Obligation (USO), yang dikumpulkan dari seluruh perusahaan telekomunikasi yang ada, dengan menyetorkan 1,25 persen dari pendapatan setiap tahunnya. (fas/jpnn)
"Dari 60 unit Mobile Internet di tingkat kecamatan yang dialokasikan untuk Sulawesi Tenggara, baru 39 unit yang terealisir," kata Husnan Bey Fananie, mengungkap hasil kunjungan kerja spesifik Panja ke Kendari, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/2).
Sisanya, lanjut Husnan, tidak jelas karena memang tidak ada penjelasan mengapa hanya ada separuhnya saja itu MPLIK-nya di sana. Selain itu, masyarakat yang mendapat kontrak harus menyetor uang muka sebesar Rp10 juta. Padahal, dalam keterangan Kemenkominfo MPLIK, proyek itu dinyatakn gratis.
"Karena dipungut bayaran, akibatnya masyarakat mengubah program MPLIK yang harusnya gratis menjadi komersial, berubah jari warung internet (warnet) karena mereka harus mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan tadi," tegas politisi PPP itu.
Selain itu, Panja juga tidak menemukan adanya kontrak kerja sama secara tertulis dalam pelayanan program PLIK-MPLIK karena semua dilakukan secara lisan. "Saya akan ungkap semua temuan ini dalam rapat internal Panja nantinya," janji Husnan Bey Fananie.
Pekan lalu, Husnan mengingatkan bahwa program PLIK-MPLIK di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus dievaluasi secara menyeluruh. Apalagi, program PLIK-MPLIK ini menggunakan sumber dana dari Universal Service Obligation (USO), yang dikumpulkan dari seluruh perusahaan telekomunikasi yang ada, dengan menyetorkan 1,25 persen dari pendapatan setiap tahunnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Wajib Dongkrak Kinerja
Redaktur : Tim Redaksi