Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Genap Tiga Tahun Berjalan, Begini Hasilnya

Kamis, 28 November 2019 – 17:35 WIB
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat bersama jajaran Kepabeanan dan Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) sudah genap tahun berjalan pada penghujung tahun 2019 ini. Program yang dimulai sejak Desember 2016 ini mengusung lima tema besar perubahan di antaranya penguatan integritas dan budaya, optimalisasi penerimaan, perluasan fasilitasi, efisiensi pelayanan, dan efektivitas pengawasan.

Dari kelima pilar reformasi besar tersebut BEA CUKAI terus berupaya melakukan perbaikan untuk menjadi institusi yang semakin kredibel dan terkemuka di dunia.

BACA JUGA: Bea Cukai Jember Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Sampai dengan tahun 2019, Bea Cukai telah menjalankan berbagai program. Dalam rangka penguatan integritas dan budaya telah berjalan program penguatan sikap dasar pegawai dengan jargon KLIK-Jujur (Korsa, Loyal, Inisiatif, Korektif, dan Jujur).

Selain itu, pembentukan otomasi alert system perilaku pemeriksa; pemetaan unit rawan pelanggaran integritas; pembinaan mental secara nasional yang diikuti dengan program pelatihan, mentoring, dan konseling; pengukuran peforma pegawai menggunakan metode balanced scorecard (BSC); serta implermentasi leader factory dan secondment bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

BACA JUGA: Dua Tahun Reformasi Kepabeanan dan Cukai, Ini Hasilnya

Berdasarkan assestment yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap berbagai institusi publik, Bea Cukai berada dalam urutan tiga besar dengan nilai integritas tertinggi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa dari segi optimalisasi penerimaan, program PRKC turut berhasil mendorong tax base atas impor berisiko tinggi mencapai angka 61 persen, meningkatkan pajak impor berisiko tinggi hingga 41 persen, yang disertai penurunan jumlah impor berisiko tinggi sebesar 48 persen.

“Sementara itu, joint program Bea Cukai dan DJP telah berhasil mencetak penerimaan ekstra sebesar Rp4,96 triliun dari target Rp1,9 triliun pada 2017, dan meningkat signifikan menjadi Rp23,5 triliun dari target Rp20 triliun Rupiah pada 2018,” ungkap Syarif.

Dengan dukungan program PRKC, realisasi penerimaan Bea Cukai berhasil melampaui target penerimaan tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar 101,8 persen dan 105,8 persen setelah pada 2015 dan 2016, atau sebelum program PRKC dimulai, realisasi penerimaan Bea Cukai tidak mencapai target. Sampai dengan Oktober 2019, realisasi Bea Cukai menunjukan angka yang cukup memuaskan sebesar 74,5% dibandingkan total penerimaan perpajakan sebesar 65,7 persen.

Sebegai institusi yang senan tiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada publik, Bea Cukai telah mampu meningkatkan efisiensi pelayanan melalui berbagai terobosan sehingga semakin meningkatkan kepuasan stakeholder. Saat ini proses registrasi kepabeanan hanya memerlukan waktu sepuluh menit dengan menggunakan online single submission, penyampaian perizinan untuk fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor hanya memerlukan waktu satu jam, penyampaian perizinan cukai untuk pabrik Barang Kena Cukai (BKC) hanya memerlukan waktu tiga hari.

Demi kelancaran arus barang di pelabuhan, bandara, dan pos lintas perbatasan, BEA CUKAI telah menerapkan otomasi kargo manifes dan pelintas batas. Hal ini juga didukung dengan otomasi laporan pemeriksaan. Di tahun 2019 ini, dari sisi Ease of Doing Bussiness (EoDB) Indonesia berada di posisi 73, jauh lebih baik dibandingkan tahun 2016 sebelum program PRKC bergulir, yaitu posisi 109.

Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang mampu menggerakan pertumbuhan perekonomian, Bea Cukai memberikan perluasan fasilitas. Insentif fiskal dan prosedural dalam bentuk Pusat Logistik berikat (PLB) adalah salah satu wujud dukungan Bea Cukai agar Indonesia mampu berkembang menjadi hub logistik kawasan Asia – Pasifik. Pada tahun 2018, barang yang ditimbun di PLB bernilai USD6,5 miliar dengan tingkat penggunaan 45,12%.

Selain itu, Bea Cukai juga menciptakan otomasi dan simplikasi persyaratan fasilitas KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Revitalisasi, otomasi, dan simplifikasi prosedur di Kawasan Berikat sebagai instrumen pertubuhan perekonomian dalam negeri telah turut menciptakan 1,95 juta tenaga kerja, menarik investasi sebesar Rp178,7 triliun, dan berkontribusi terhadap 34,7% ekspor nasional.

Tidak cukup sampai di sana, Bea Cukai juga melakukan integrasi sistem informasi dan teknologi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya tekait fasilitas Hulu Migas dan Panas Bumi, meningkatkan jumlah reputable traders, dan mengimplementasikan pemberitahuan manifes pendahuluan secara otomatis yang dampaknya menurunkan dwelling time. BEA CUKAI telah berhasil memangkas rata-rata waktu penyelesaian proses kepabeanan dari selama 0,81 hari di tahun 2016 menjadi 0,57 hari di tahun 2018 atau sebesar 30%.

Syarif menambahkan bahwa selain memberikan pelayanan prima dan memberikan berbagai fasilitas, Bea Cukai juga terus memperkuat peran pengawasan demi menjamin terpenuhinya hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

“Dampak dari program PRKC terlihat dari meningkatnya jumlah penindakan dan nilai barang hasil penindakan dengan cukup signifikan. Di tahun 2016, terdapat 18.940 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp3,9 triliun. Sementara itu sampai bulan Oktober saja, pada tahun 2019 telah dilakukan 18.204 penindakan dnegan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp11,8 triliun,” ujar Syarif.

Penindakan narkotika sampai oktober 2019 berjumlah 405 kasus atau naik sebesar 40% dibandingkan tahun 2016. Total berat barang bukti mencapai 3,5ton sampai oktober 2019. Salah satu pencapaian luar biasa Bea Cukai adalah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 3 ton di perairan Sumatera.

Penindakan atas penyelundupan di laut juga turut mengalami peningkatan secara drastis menjadi senilai Rp5,6 triliun di tahun 2018 dibandingkan di tahun 2016 senilai Rp247 miliar. Di sektor cukai di mana Bea Cukai menjalankan fungsi penerimaan sekaligus regulerend, pada tahun 2018 dilakukan penindakan sebanyak 6.279 dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp361 miliar.

Berbagai program yang telah diwujudkan tak lain adalah komitmen nyata Bea Cukai dalam melaksanakan reformasi agar dapat semakin memenuhi tuntutan stakeholder. Perubahan di tubuh Bea Cukai juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan yang sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang kondusif.

Dalam menjalankan program-programnya Bea Cukai juga senantiasi bekerja sama dengan berbagai Kementerian atau Lembaga yang berkepentingan, serta para pengguna jasa agar dapat bersinergi melalui program PRKC untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik. Bea Cukai optimis bahwa di tahun 2020 program PRKC akan rampung sepenuhnya dan dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh stakeholder.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler