"Bagi saya, tidak akan ada lagi orang lain yang akan menerima Penghargaan Proklamator sepanjang negara ini NKRI, berdasarkan UUD 45, dan Merah-Putih," kata Anhar Gonggong, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/11).
Ditegaskannya, dalam perspektif kenegaraan, gelar Proklamator adalah gelar tertinggi yang diberikan negara terhadap Soekarno-Hatta.
Problem sekarang, lanjutnya, kenapa penghargaan tersebut tidak terpisah masing-masing dalam surat keputusan untuk Soekarno dan untuk Muhammad Hatta.
"Soal pemberian penghargaan itu berbentuk masing-masing itu sangat tergantung dari Presiden RI, prosesnya tidak perlu lagi usulan dari bawah," saran Anhar Gonggong.
Begitu Presiden RI memutuskan dan ditanda-tangani, lanjutnya, dengan sendirinya Keputusan Presiden tersebut berlaku dan Soekarno dan Hatta tetap sebagai Penerima Penghargaan Proklamator. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Fatwa Galau Lihat Orang Bermasalah Jadi Pemimpin
Redaktur : Tim Redaksi