"Seluruh rumah yang disubsidi pemerintah harus menggunakan solar cell. Nantinya akan kita usahakan agar solar cell tersebut sudah masuk beban pengembang. Kalau perawatan tanggung jawab konsumen," katanya kepada wartawan di Kemenpera, Rabu (11/4).
Dengan menggunakan lampu hemat energi, masyarakat tidak usah bayar listrik perbulan lagi. Untuk teknologi lampu solar cell (tenaga surya) ini, lanjutnya, Kemenpera akan bekerja sama dengan Kementerian Ristek.
"Kemenristek akan kita gandeng untuk teknologinya. Kalau urusan pembiayaan kita gandeng Bank BUMN. Sedangkan pengembangnya adalah Perumnas," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menpera mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah tipe 36. Tak hanya rumah tipe 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.
Dijelaskannya, lampu energi tenaga surya ini sangat mudah digunakan. Alatnya tinggal diletakkan di atap rumah sehingga dapat menyerap energi matahari. Setelah itu disambung ke baterei yang dimasukkan di atas plafon. Jika siang hari selama ada cahaya matahari energi akan masuk ke baterei dan malam hari bisa menyalakan lampu hemat energi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Berkembang tapi Tak Merata
Redaktur : Tim Redaksi