JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian di ruang tata usaha lantai enam Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 4 Juli lalu masih berlangsung.
"Kita pastinya mengambil tindakan yang tegas untuk kasus yang seperti ini," kata Syafruddin di Jakarta, Senin (15/7)
Ia menuturkan, saat ini eks petugas BNN tersebut belum perlu ditahan. "Menurut provost, (Albert) tidak perlu ditahan. Pidana umumnya untuk pencurian juga diproses di Derektorat Pidana Umum Bareskrim," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, jika Albert terbukti bersalah dan tetap menjadi polisi, salah satu keputusan sanksi disiplin dan kode etik yakni ia tidak layak lagi menjadi penyidik. "Tidak layak lagi jadi penyidik kalau ia (Albert) terbukti karena tindakannya itu (mencuri)," tutup jenderal bintang dua ini.
Diketahui, saat ini lulusan Akpol 1998 ini merupakan penyidik di Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri. Dan memiliki jabatan sebagai Kasubnit Cyber Crime. (ian/jpnn)
"Kita pastinya mengambil tindakan yang tegas untuk kasus yang seperti ini," kata Syafruddin di Jakarta, Senin (15/7)
Ia menuturkan, saat ini eks petugas BNN tersebut belum perlu ditahan. "Menurut provost, (Albert) tidak perlu ditahan. Pidana umumnya untuk pencurian juga diproses di Derektorat Pidana Umum Bareskrim," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, jika Albert terbukti bersalah dan tetap menjadi polisi, salah satu keputusan sanksi disiplin dan kode etik yakni ia tidak layak lagi menjadi penyidik. "Tidak layak lagi jadi penyidik kalau ia (Albert) terbukti karena tindakannya itu (mencuri)," tutup jenderal bintang dua ini.
Diketahui, saat ini lulusan Akpol 1998 ini merupakan penyidik di Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri. Dan memiliki jabatan sebagai Kasubnit Cyber Crime. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Anggap Parpol Hanya Urus Kepentingannya
Redaktur : Tim Redaksi