jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri tengah mengusut kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini berkaitan dengan penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dan tahanan lainnya.
BACA JUGA: Bu RM Terbangun, Kaget Melihat Dasternya Ada yang Buka
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Sabam Sirait Mantan Sekjen Partai Kristen, tetapi Getol Bela Negara Islam Korban Serangan AS
Menurutnya, para anggota diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur dalam melakukan jaga tahanan.
“Pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya,” tegas Ferdy.
Khusus untuk Irjen Napoleon Bonaparte akan diproses terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah.
Diketahui dalam kasus penganiayaan M Kece, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka. Satu di antaranya adalah Irjen Napoleon.
Penganiayaan terjadi di dalam sel tahanan Bareskrim Polri ketika M Kece baru ditangkap atas kasus penistaan agama. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan