jpnn.com - Salah satu perwira menengah di Mabes Polri Kombes HN diduga melakukan aksi penculikan terhadap seorang advokat di Sumatera Selatan. Bahkan, Kombes HN telah dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatannya dengan nomor register LPB/660/IIV/2018/SPKT.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut kini tengah diusut Divisi Propam Polri. Namun, dia tak yakin apa yang dilakukan Kombes HN terhadap advokat bernama Ade Saputra adalah penculikan.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Aparat Cermati Manuver Politik Pemicu Bentrok
“Kalau dibilang penculikan dia (Kombes HN) kan petugas, bukan menculik, mungkin kesalahan prosedur (dalam penangkapan) saja,” kata dia di Mabes Polri, Senin (3/9).
Setyo pun mengaku belum tahu pasti duduk permasalahan kasus itu. Saat ini, kata dia, Propam Polri masih terus melakukan pendalaman. “Sedang ditangani Propam. Apa masalahnya saya belum jelas duduk persoalannya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Sebelumnya , Kombes HN dilaporkan di SPKT Polda Sumsel atas kasus dugaan penculikan, penganiayaan disertai perampasan, terhadap suami RA Gita yakni bernama Ade Saputra yang berprofesi sebagai advokat. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh RA Gita. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Bamsoet Tak Mau Polisi Disalahkan soal #2019GantiPresiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Dukung Polri Bersikap Tegas Mengatasi Konflik Sosial
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan