JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memberikan perhatian serius terhadap kasus korupsi yang tengah membelit Gubernur Kaltim, Awang Faroek IshakPasalnya, jika kasus itu dibiarkan terus berlarut-larut tanpa kepastian dari Kejaksaan Agung, dipastikan akan mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan di Kaltim
BACA JUGA: Rusli Zainal Tantang Duel Elias Pical
Untuk itu, tak lama lagi DPD akan meminta penjelasan dari pihak terkait yang terlibat langsung dalam kasus korupsi persetujuan dan penggunaan uang hasil penjualan saham PT Kaltim Prima COal (KPC) yang merugikan negara Rp 609 miliar tersebut
BACA JUGA: KPK Didesak Seret Rusli Zainal
Dengan kondisi seperti itu, pria kelahiran Sulawesi Tenggara ini mengaku tak heran jika puluhan tokoh Kaltim datang ke Jakarta untuk mencari kejelasan
Hanya saja sikap kelembagaan terkait kasus Awang belum ada, karena pihaknya harus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak
BACA JUGA: Dikubur Tiga Hari, Kakek Hidup Lagi
Salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan digelar Rabu malam"Kebetulan malam ini (semalam) DPD mau rapat dengan KemendagriKasus Pak Awang ini nanti saya tanyakan juga," ungkapnya.Diketahui, lanjut Laode, Awang merupakan satu dari 17 gubernur di Indonesia yang menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tengah terbelit masalah hukumInformasi tersebut dikemukakan Mendagri saat menggelar rapat dengar pendapat dengan DPD pada Senin lalu.
Seperti saat mendatangi kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI, FKPMKT mendesak agar kasus Awang tidak digantung tanpa kejelasan karena menimbulkan keresahan di masyarakatMantan anggota DPR RI asal Kaltim, Jaffar Sidik bahkan menyebutkan kasus Awang hanyalah intrik politik karena kasus lama semasa Awang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur tahun 2004 yang dibuka kembali.
Jika mau jujur, tambah Jaffar, kasus ini sebenarnya melibatkan bupati lain"Politis, karena masalah lampau diangkat kembali," tegas Jaffar.
Tokoh Kaltim lain, Komariah Kuncoro, malah secara tegas meminta DPD secara kelembagaannya meminta kejaksaan menghentikan kasus Awang dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3Alasannya, bila kasus Awang diteruskan hingga ke pengadilan maka potensi konflik sangat mungkin timbul
Menurut Komariah, masyarakat Kaltim menilai penetapan Awang sebagai tersangka sangat tak adilAlasannya, karena dilakukan saat Awang tengah berusaha membangun Kaltim"Jadi kami datang ke Jakarta untuk mencegah itu," ujar mantan anggota DPD periode 2004-2009.
Saat diminta tanggapannya soal permintaan Komariah, Laode mengaku belum bisa bersikap sebab harus berkonsultasi dengan pimpinan maupun anggota DPD lainYang pasti, tambah dia, kelambanan aparat hukum untuk memproses kepala daerah sering dimanfaatkan pihak lain atau oknum aparat hukum sendiri sebagai kasus ATM
Bisa juga, lawan politik yang bertujuan menjegal agar masa pemerintahan kepala daerah tersebut terhenti di tengah jalan. "Dicarikan jalan (kasus) agar tak memerintah lagi," jelas Laode.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penentuan Sekprov Sulut Tunggu TPA
Redaktur : Tim Redaksi