jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengeluhkan cepatnya proses hukum yang dijalani kliennya.
Dia menilai aparat penegak hukum sangat tergesa-gesa dalam melakukan pengusutan.
BACA JUGA: Sekdes Ini Beri Kado Ultah Anaknya Mobil Mewah, Jeep Rubicon dan Honda HR-V
“Proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan berujung penahanan," ujar Ichwan dalam siaran persnya, Selasa (4/1).
Menurut Ichwan, begitu cepatnya proses hukum terhadap kliennya telah menjadi pertanda matinya asas equality before the law.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini
Sebab, begitu banyak pelaku penista agama yang dilaporkan dan membuat gaduh, tetapi penanganan kasusnya mandek.
"Para penista agama berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum," kata Ichwan.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?
Ichwan menegaskan pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap upaya pembungkaman yang dilakukan penguasa kepada kliennya.
"Terhadap proses hukum HBS (Habib Bahar bin Smith), kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Ichwan.
Diketahui bahwa penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Setelah ditetapkan tersangka, Bahar langsung ditahan di Rutan Polda Jabar. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan