jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama masih diusut Bareskrim Mabes Polri.
Kemarin, Senin (24/10), pria yang akrab disapa Ahok itu sambangi Bareskrim dengan maksud meminta diperiksa.
BACA JUGA: Hasto Berjalan Kaki Temani Jago PDIP di Pilkada Cilacap Ambil Nomor
Terkait hal itu, menurut pengamat hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda, berpandangan bahwa unsur pidananya sebenarnya sudah ada.
"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ucap Chaerul saat dihubungi, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Indahnya, Nusron Wahid dan Maruf Amin Seperti Anak dan Orang Tua
Seperti diketahui, Pasal 156 a KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Karenanya, dia berpandangan hal ini jangan dikaitkan dengan Pilkada. Menurut Chaerul, semuanya harus berangkat pada hukum acara pidananya.
BACA JUGA: Calon Tunggal di Pilkada Berpotensi Menurunkan Partisipasi Pemilih
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkas Chaerul. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Susunan Acara Prosesi Pengundian Nomor Urut Cagub DKI
Redaktur : Tim Redaksi