Proses Hukum Kasus Ahok Tak Boleh Terhalang Pilkada

Selasa, 25 Oktober 2016 – 13:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama masih diusut Bareskrim Mabes Polri.

Kemarin, Senin (24/10), pria yang akrab disapa Ahok itu sambangi Bareskrim dengan maksud meminta diperiksa.

BACA JUGA: Hasto Berjalan Kaki Temani Jago PDIP di Pilkada Cilacap Ambil Nomor

Terkait hal itu, menurut pengamat hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda, berpandangan bahwa unsur pidananya sebenarnya sudah ada.

"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ucap Chaerul saat dihubungi, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Indahnya, Nusron Wahid dan Maruf Amin Seperti Anak dan Orang Tua

Seperti diketahui, Pasal 156 a KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Karenanya, dia berpandangan hal ini jangan dikaitkan dengan Pilkada. Menurut Chaerul, semuanya harus berangkat pada hukum acara pidananya.

BACA JUGA: Calon Tunggal di Pilkada Berpotensi Menurunkan Partisipasi Pemilih

"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkas Chaerul. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Susunan Acara Prosesi Pengundian Nomor Urut Cagub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler