Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan

Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer

Kamis, 04 April 2013 – 18:37 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menerangkan proses penegakan hukum harus dijalankan terhadap oknum prajurit Kopassus yang melakukan penembakan terhadap empat orang tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

‎​"Dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," ujar Mahfudz kepada JPNN, Kamis (4/4).

Menurut Mahfudz, oknum prajurit Kopassus itu harus diproses melalui peradilan militer. Pasalnya kata dia, peradilan umum belum bisa menyentuh kasus Cebongan.

Karenanya peristiwa Cebongan bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi Undang-undang Peradilan Militer. "Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," tandasnya.

Seperti diberitakan, misteri penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta 23 Maret lalu akhirnya terungkap. Ternyata para pelaku yang menggunakan penutup kepala adalah para pasuka elit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono mengatakan bahwa sehari sejak kejadian, para pelaku sebenarnya sudah mengakui dengan jujur. "Para pelaku sudah mengakui tindakannya dengan jujur dan kesatria setelah sehari setelah kejadian," kata Unggul.

Ya, jenderal dengan satu bintang di pundak itu mengatakan bahwa kejadian itu merupakan lanjutan atas kematian seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa yang tewas ditangan para tahanan yang mati ditembak di dalam sel anggrek itu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Grup 2 Kopassus Akui Serang Cebongan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler