jpnn.com, MOJOKERTO - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi di salah satu vila yang ada di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto dengan melibatkan tiga orang.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan praktik prostitusi.
BACA JUGA: Satpol PP DKI Kewalahan Berantas Prostitusi di Apartemen Kalibata City
"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi, satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby.
Dia mengemukakan, dua pelaku mematok harga Rp1,5 juta dan hasilnya dibagi dua. "Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp1,2 juta sedangkan pelaku MU mendapat Rp300 ribu, dan bayar vila Rp500 ribu," katanya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Sulit Dapat Sertifikasi, Menanti Akhir dari Persoalan Andre Rosiade
Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan. "Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia