Prostitusi Online Sulit Diusut

Selasa, 12 Februari 2013 – 07:27 WIB
BOGOR– Terbongkarnya kasus prostitusi online yang dilakukan Hemmud Farchan Ibnu Hasan (24) membuat fakta baru, bahwa internet kita menjadi salah satu cara melakukan perdagangan manusia. Dari informasi yang dihimpun, sejatinya bisnis prostitusi yang digelar Farchan cukup aman dari pantauan. Itu karena, pelanggan bisa memilih ABG kesukaannya via situs internet yang dia buat dan sistem delivery order (pesan antar). Maka dari itu, Farchan mematok harga yang relatif tinggi untuk sekali pesan ABG. Yakni Rp1,5 juta. Harga yang masih bisa diterima oleh sembarang pejabat.

Kasat Reskrim Polres Kota Bogor AKP Dikdik Purwanto berjanji akan mengusut tuntas kabar ini. Ia memastikan, Mapolres Kota segera membentuk unit cyber crime untuk memburu sindikat perdagangan manusia via internet. Dikdik menegaskan, kejahatan melalui dunia maya menjadi persoalan yang tak bisa lagi dibiarkan.

“Dalam unit tersebut (cyber crime) terdiri dari lima personel dari unsur Mapolres yang terpilih. Kami sedang seleksi, nanti akan ditentukan lima personel,” paparnya “Sebelumnya tidak ada unit Cyber Crime, karenanya kami bentuk sebagai antisipasi agar pelaku tidak lagi dapat  melakukan kejahatannya,” tegasnya kepada Radar Bogor, Senin (11/2).

Di sisi lain, terbongkarnya kasus prostitusi ala mahasiswa itu membuat pihak kampus IPB kebakaran jenggot. Menurut Sekretaris Eksekutif Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Bonny PW Soekano MS, pihaknya kini disibukan dengan serangkaian koordinasi bersama aparat kepolisian. Tak hanya itu, IPB juga akan menelusuri kemungkinan ada pelaku lain dari dalam kampus.

“Sampai saat ini belum ada indikasi. Tapi akan kita cari informasi apa ada temannya juga. Kalau penyelidikan kita serahkan pada aparat berwenang,” kata dia.

Menurut Dr Bonny, sejauh ini informasi yang didapatnya sebatas latar belakang Hemmud Farchan Ibnu Hasan sebagai mahasiswa angkatan 44, masuk tahun 2008. Selain itu, Farchan juga dikenal sebagai mahasiswa dari keluarga sederhana dan memiliki sisi akademik yang lumayan.

“Saya katakan lumayan karena catatan terakhir kami IPK-nya 2,7. Itu lumayan, karena kalau disebut prestasi IPK tiga ke atas,” terangnya.

Sedangkan dari sisi finansial, Dr Bonny mengakui Farchan sedikit kekurangan. Namun tidak tergolong mahasiswa miskin, hingga mesti beralasan menjalankan bisnis esek-esek untuk membiayai hidup dan kuliahnya di IPB. Menurutnya, dengan uang sebesar Rp600 ribu per bulan, sudah cukup untuk biaya hidup seorang mahasiswa IPB di Bogor.

“Kita patokan dalam memberikan beasiswa seperti itu. Biaya hidup di Bogor kira-kira Rp600 ribu. Tidak tahu lagi kalau yang bersangkutan punya keperluan lain,” paparnya.

Bonny menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Farchan. Ia mengingatkan, status Farchan saat ini terancam dinon-aktifkan dari kegiatan perkuliahan. Mengingat pekan ini adalah batas akhir pendaftaran ulang mahasiswa. Sedangkan status Farchan sebagai tersangka, IPB menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita mengendepankan azaz praduga tak bersalah. Setelah terbukti salah di pengadilan, baru kita putuskan. Kalau benar bersalah, dia termasuk melanggar aturan pencemaran nama baik kampus dan asusila,” tegasnya.

Sebaliknya, kata Bonny, jika putusan pengadilan menyatakan Farchan tak bersalah, maka pihak kampus berkewajiban membantu merebilitasi nama baik yang bersangkutan. Termasuk mengembalikan hak-hak Hemmud sebagai mahasiswa. Hemmud Farhan Ibnu Hasan (24), tercatat sebagai mahasiswa semester XII, Jurusan Agribisnis, Fakultas Ekononomi Manajemen, IPB.

Ketika Koran ini mencoba mencari tahu perilaku Farchan dalam kesehariannya, mayoritas rekan Hemmud di laman jejaring sosialnya enggan berkomentar. Namun ia memang aktif berkegiatan di dunia maya. Hal itu terlihat dari up date laman blog pribadinya hemmudfarchanibnuhasan.blogspo t.com yang diunggah terakhir, 30 Januari 2013.

Banyak pihak menyayangkan, prostitusi di Kota Bogor seperti bukan lagi barang haram dan pelakunya tanpa malu menjual pelayanan syahwat. Aktivis Pemuda Muhammadiyah Kota Bogor, Rachmat mendesak aparat Kepolisian dan Pemerintah melakukan tindakan tegas dan membongkar praktik-praktik prostitusi di Kota Hujan. Muhammadiyah mengecam jaringan prostitusi apapun bentuknya.

“Jangan kalah sama Negara China. Mereka berani menghapus satu juta jaringan bisnis esek-esek. Bogor tidak sebanding dengan motto Kota Beriman dan kiblat Kota Halal,” geramnya.

Apa yang salah pada sistem dan dunia pendidikan kita? Begitu Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto) menanggapi kasus prostitusi ABG online ini. Ia mengaku miris, mengingat pelaku penjual gadis-gadis di bawah umur itu adalah seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama.

“Itulah, pemerintah harus segera melakukan kajian dan koreksi pada sistem pendidikan yang terlalu mengedepankan sisi akademik dan kognitif. Sementara penerapan nilai moral dan agama nyaris tak tersentuh,” keluhnya.

Selain itu, lanjut kak Seto, patut juga dipertanyakan mengapa para ABG begitu mudah terpengaruh ajakan pelaku. Hal ini harus menjadi pemikiran semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan dan pemerintah.

“Kenapa anak-anak mudah tergiur pada semua itu. Harus ada koreksi pada dunia pendidikan kita. Dan maaf, keteladanan para guru agama juga jangan sekadar halafan. Tapi penerapan moral dan spiritual harus ditekankan,” keluhnya.

Kak Seto meminta aparat hukum memberi sanksi setimpal dan sesuai Undang-Undang kepada pelaku. Seperti yang tertuang di Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Juga kepada setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “Termasuk kepada mereka yang memfasilitasinya,” tandasnya. (ric/cr4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Badung Minta BKN tak Terbitkan NIP CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler