JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat (25/3)Hukuman itu merupakan buntut aksi protes Made terhadap majelis hakim saat persidangan atas Ba"asyir pada 14 Maret lalu
BACA JUGA: Menkumham Minta Kurangi Ego Sektoral Penegak Hukum
"Menghukum dengan pidana penjara selama tujuh hari," ujar Singit Eilier, hakim tunggal yang memimpin sidang pertama dan terakhir tindak pidana ringan itu di PN Jaksel, Jumat (25/3).
Made dinyatakan terbukti menimbulkan kegaduhan di dalam sidang serta membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
BACA JUGA: Awang Tunggu Izin SBY, Rudy Arifin Dikaji Ulang
Terkait putusan ini pihak Made langsung menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding guna menganulir putusan itu
BACA JUGA: Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
"Kita akan ajukan kasasi karena ini kan hukuman pidana," ujar Achmad Michdan yang menjadi kuasa hukum Made RahmanNamun Made tetap siap jika putusan itu dieksekusi dan dirinya harus masuk penjaraHanya saja ia akan berusaha untuk melakukan langkah-langkah hukum semaksimal mungkin agar tidak dijebloskan ke dalam sel.
"Kalau masalah hukum ini bilang masuk, ya saya nanti masukTapi kan ada upaya hukum lainAkibat dari perjuangan ini kan ada akibatnyaKalau kita tidak ada kasasi ya saya siap untuk masuk," ujar Made di lokasi yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Made itu terjadi sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyirSaat itu Made memprotes langkah hakim yang memeriksa saksi melalui video conference.
Ia, menuding langkah itu melanggar aturan dan diduga merupakan rekayasa jaksa untuk menjatuhkan kliennyaDengan suara keras, Made memprotes dan sempat membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang ada didepannyaAkibatnya hakim Herry Swantoro yang memimpin persidangan atas Ba"asyir mengusir Made dan menghentikan sidang untuk sementara.
Usai sidang itu, Made diinterogasi di Polda Metro JayaMade dijerat Pasal 217 KUHP mengenai perbuatan yang menganggu jalannya sidang (membuat kegaduhan) dengan ancaman penjara tiga minggu dan denda Rp 1800.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Tuding KPK Lakukan Korupsi Halus
Redaktur : Tim Redaksi