Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang atas perkara nomor 84/PHPU.C-VII/2009 perkara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
BACA JUGA: Aktivis Perempuan Siapkan Aspirasi untuk Capres-Cawpres
Karena tak puas atas putusan, Kuasa hukum Partai Hanura, Gusti Randa melakukan intrupsi hingga berujung pada pengusiran dirinya dari ruang sidang."Memang kami tahu putusan MK ini final dan mengikat
Salah satu yang diprotes Hanura ialah sengketa pemilu di daerah pemilihan Jawa Timur V, karena menggunakan bukti-bukti dari Binjai Timur
BACA JUGA: Ziarahi Sunan Giri, Prabowo Janji Sejahterakan Rakyat
BACA JUGA: Boediono Paling Berkeringat, Wiranto Paling Sering Ngopi
"Masak seperti itu," protesnya.Sengketa yang diajukan oleh Hanura, selain di Jatim V, juga di dapil Lampung 2, Aceh Tenggara I, Bandar Lampung 2, Banggai Kepulauan, Jayapura I, Sulut V, Lubuk Linggau II, Sulawesi Tenggara I.
"MK telah memutuskan dan memerintahkan KPU Tulang Bawang melakukan penghitungan ulang perolehan suara DPR di 26 Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, dalam amar putusannya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Pamer Suara di Debat Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi