Proyek Alkes Dikorupsi, Kena 2,5 Tahun Bui

Kamis, 28 Juni 2012 – 15:41 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, bersalah kerena korupsi. Oleh majelis, Mulya dijatuhi hukuman 2,5 tahun plus denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (28/6), ketua majelis. Mien Trisnawati menyatakan, Mulya terbukti melakukan korupsi sebagaimana pada dakwaan subsider. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Mien saat membacakan amar putusan.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan, Mulya terbukti membuat surat kepada Hasnawati selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2005 di Kemenkes. Isi suratnya adalah perintah agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung dengan PT Indofarma sebagai kontraktornya.

Akibatnya, dari proyek senilai Rp 15,5 miliar itu justru merugikan keuangan negara Rp 6,2 miliar.  "Karena perbuatan ini dilakukan terdakwa secara bersama-sama secara sadar dan erat, dengan demikian pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi," ujarnya.

Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena perbuatan Mulya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberanatsan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Mulya telah lama berkarier sebagai PNS, pernah mengantongi penghargaan Satya Lencana, serta telah berperan dalam penanggulangan penyakit di daerah bencana.

Atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor, Mulya diberi kesempatan oleh majelis untuk menerima atau banding. Namun baik Mulya ataupun tim penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Mulya Hasjmy menjadi terdakwa dugaan korupsi alkes tahun 2005. Kasus tersebut berawal ketika RS Sulianto Saroso dan RS Haji Sahudin di Aceh Tenggara mengajukan permohonan pengadaan alkes. Saat proyek tersebut Mulya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mulya membuat usulan agar proyek pengadaan senilai Rp 15,5 miliar itu dilakukan penunjukan langsung. Siti Fadillah yang saat itu menjadi Menkes pun memberikan persetujuan dan ditunjuklah PT Indofarma sebagai rekanan Depkes. Namun dalam proyek itu muncul kerugian negara Rp 6,1 miliar. Dalam perkara yang awalnya disidik Mabes Polri ini, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Antara Bantah Bawa Uang Korupsi Angie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler