Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee

Senin, 28 Januari 2013 – 22:01 WIB
Dendi Prasetia, terdakwa kasus korupsi proyek komputer dan Alqurandi Kementerian Agama, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa korupsi proyek komputer dan Alquran di Kementerian Agama (kemenag) tahun 2011 dan 2012. Ternyata fee proyek di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu juga mengalir ke Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

Perihal fee untuk Priyo itu terungkap dari catatan Fadh El Fouz alias Fadh Arafiq. Dalam catatan Fadh terungkap bahwa jatah Priyo mendapat fee dari proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. Dari proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar, Priyo dijatah fee 1 persen. PBS atau Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen," sebut JPU KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).

Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi  dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.

Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.

Sementara untuk proyek Alquran tahun 2012, Priyo tidak mendapat fee. Dari catatan Fadh, putra pedangdut almarhum Arafiq itu mendapat fee 3,5 persen dari proyek Alquran 2012. Sedangkan Zulkarnen dijatah fee 8 persen, Dendi mendapat 3,25 persen dan Vasko/Syamsu mendapat 1,5 persen.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnaen dan Dendi didakwa telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

Menurut JPU, Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Menurut JPU, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT A3I dalam proses lelang. Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT SPI. Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.(flo/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Tayangan TV Terbanyak Diprotes Pemirsa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler