Proyek Stadion Taman BMW Bisa Bermasalah seperti Hambalang

Rabu, 30 April 2014 – 13:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jokowi-Ahok diingatkan tidak gegabah dalam proyek pembangunan stadion bertaraf internasional di atas Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa), Jakarta Utara.

Sebab, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, menilai proyek di Taman BMW bisa bermasalah seperti Hambalang. Persoalan yang menyeret Jokowi-Ahok ke proses hukum adalah menyangkut kepemilikan tanah tersebut masih dalam sengketa dan beraroma adanya dugaan kolusi dan korupsi.

BACA JUGA: Tiga Parpol Rebutan Satu Kursi Pimpinan Dewan

"Saya sangat yakin Taman BMW belum milik Pemprov DKI Jakarta yang sah, walau Taman BMW sudah sebagai aset yang didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) atas Kewajiban Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 8 Juni 2007," kata Prijanto, kepada wartawan, Rabu (30/4).

Prijanto menilai dari dokumen yang mendukung, menggambarkan ada kekeliruan sasaran. "Ketika Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW pada tanggal 28 Agustus 2008 lalu, sesungguhnya tanah yang dimaksud di dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW," jelasnya.
 
Lebih lanjut Prijanto menjelaskan, ada kejanggalan antara BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH).

BACA JUGA: May Day, Sebagian Besar Perusahaan di Bekasi Libur

Dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 meter persegi, beber Prijanto, tetapi jumlah luas dalam SPH hanya 122.228 meter persegi. Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 meter persegi, bukan di Taman BMW.

"Selain itu, nama-nama orang yang menyerahkan tanah dalam SPH menyatakan tidak pernah punya tanah dan tanda tangan dalam SPH dengan mata telanjang berbeda dengan tanda tangan yang bersangkutan di KTP, KK ataupun Paspor," bebernya.

BACA JUGA: Kepsek JIS Sengaja Hindari Wartawan

Prijanto berpendapat, bahwa Taman BMW dengan nilai lebih dari Rp 737 miliar yang sudah masuk dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan sudah dipublikasikan, patut diduga fiktif dan telah terjadi kebohongan publik.

"Karena dugaan fiktif inilah, letak dugaan terjadinya kerugian negara. Di samping itu juga patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada pihak yang diuntungkan," ujarnya.

Atas masalah dan kejanggalan tanah Taman BMW tersebut, Prijanto telah melaporkan hal ini ke KPK pada tanggal 7 November 2013 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2012 LSM Snak Markus juga melaporkan hal serupa ke KPK.

"Tanggal 13 Maret dan 4 April 2014 yang lalu, saya kembali melaporkan perkembangan kasus ke KPK. Saya menduga ada pemaksaan kehendak dan kekuatan tertentu yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus ini. Saya hanya tidak ingin kasus Hambalang terjadi pada tanah Taman BMW yang akan dibangun stadion bertaraf internasional tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Korban, Pelaku Sodomi JIS Saling Telepon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler